Kategori Berita
Selasa, 30 JUNI 2026 • 16:20 WIB

Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus ChromebookNadiem Anwar Makarim (Instagram)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Ratusan Miliar
Selain hukuman penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar kepada Nadiem. Jika uang tersebut tidak dapat dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menyebut uang tersebut terbukti diterima melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Negara Disebut Rugi Rp1,56 Triliun
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tindakan Nadiem menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Kerugian itu disebut berasal dari pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dilakukan Bersama Sejumlah Terdakwa Lain
Hakim juga menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara terpisah.

Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!