Presiden Prabowo Subianto (Instagram/presidenrepublikindonesia)
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Aturan baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, yang menjadi perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026, beberapa hari setelah revisi UU Polri disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026.
Dokumen resmi undang-undang tersebut kini sudah dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Revisi UU Polri membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari aturan usia pensiun, peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, hingga perluasan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi Berubah
Salah satu poin yang paling banyak disorot dalam revisi ini adalah ketentuan baru mengenai usia pensiun anggota Polri.
Dalam aturan terbaru, perwira tinggi bintang empat dapat bertugas hingga usia 60 tahun dan masih berpeluang memperoleh perpanjangan masa dinas selama satu tahun.
Tak hanya itu, masa tugas juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan Presiden.
Pemerintah juga mengatur masa transisi bagi anggota Polri yang mendekati usia pensiun saat undang-undang mulai berlaku.
Anggota yang telah berusia 57 tahun dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun. Sementara anggota yang genap berusia 58 tahun pada tahun ini juga dapat melanjutkan masa tugas hingga batas usia yang sama.
Penyandang Disabilitas Punya Kesempatan Gabung Polri
Revisi UU Polri juga membuka peluang baru bagi penyandang disabilitas.
Melalui Pasal 21 ayat 2, warga negara Indonesia penyandang disabilitas kini dapat diangkat menjadi anggota Polri selama memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menciptakan institusi kepolisian yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat.
Wewenang Kompolnas Diperluas
Selain mengatur soal keanggotaan dan masa dinas, revisi UU ini juga memperkuat fungsi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Ke depan, Kompolnas tidak hanya bertugas membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri.
Kompolnas juga mendapat tugas tambahan untuk memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalisme, dan kinerja kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: