Terungkap Usai Viral! Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Ternyata Terjadi Sejak 2025, Kini Dua Orang Jadi Tersangka
Kasus tragis yang menimpa tiga santri di Pondok Pesantren Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menjadi perhatian publik setelah video kondisi korban beredar luas di media sosial.
Padahal, peristiwa yang merenggut satu nyawa dan menyebabkan dua santri lainnya mengalami luka bakar serius itu terjadi sejak 13 Desember 2025. Namun, kasus tersebut baru mencuat beberapa bulan kemudian hingga akhirnya diambil alih penanganannya oleh Polda NTB.
Kini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang santri senior berinisial MR (15) dan pimpinan pondok pesantren AM (55).
Berawal dari Mengecat Kamar
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden bermula sekitar pukul 13.00 WITA ketika lima santri berada di dalam kamar pondok.
Saat itu, MR meminta salah satu korban membeli bensin eceran yang rencananya digunakan sebagai campuran cat untuk mengecat ulang kamar yang dipenuhi coretan.
Setelah bensin dibeli, bahan bakar tersebut kemudian dituangkan ke dalam dua botol air mineral.
Usai proses pengecatan, para santri diketahui menggunakan sisa bensin saat membuat ketapel dengan cara membakar kayu di dalam ruangan yang pintunya sengaja ditutup agar tidak diketahui pengasuh pondok.
Namun, saat api dinyalakan, percikan api justru menyambar sisa bensin yang masih berada di dalam botol plastik hingga memicu kobaran api yang mengenai para korban.
Peristiwa tersebut menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar serius. Salah satu korban akhirnya meninggal dunia, sementara dua lainnya harus menjalani perawatan akibat luka bakar yang cukup parah.
Dugaan Perundungan Ikut Diselidiki
Selain mengusut penyebab kebakaran, penyidik juga mendalami dugaan adanya tindakan perundungan yang disebut dialami para korban sebelum insiden terjadi.
Informasi tersebut menjadi salah satu materi yang turut didalami dalam proses penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana lain di balik peristiwa tersebut.
Kasus Disebut Sempat Tidak Dilaporkan
Kasus ini semakin menyita perhatian setelah muncul informasi bahwa persoalan tersebut diduga sempat diselesaikan secara internal di lingkungan pondok pesantren sehingga tidak langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Sorotan publik semakin besar setelah video kondisi korban viral di media sosial pada pertengahan 2026.
Sejak saat itu, penanganan perkara diambil alih oleh Polda NTB guna memastikan proses penyidikan berjalan secara menyeluruh.
DPR Minta Kasus Dikawal Sampai Tuntas
Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menerima keluarga korban dan tim kuasa hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban meminta dukungan agar proses hukum berjalan transparan dan mampu memberikan keadilan bagi para korban.
Sari menegaskan negara tidak boleh abai terhadap kasus yang telah merenggut nyawa seorang santri serta menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.
"Kami memohon kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memproses kasus ini sampai selesai. Kasus ini harus ada yang bertanggung jawab dan harus jelas siapa pelakunya," ujar Sari.
Ia juga meminta agar perhatian pemerintah tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan para korban memperoleh pemulihan fisik maupun psikologis secara maksimal.
Jangan Generalisasi Seluruh Pesantren
Meski demikian, Sari mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi peristiwa tersebut kepada seluruh pondok pesantren di Indonesia.
Menurutnya, masih banyak pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan dengan baik dan menjadi tempat yang aman bagi para santri.
"Tidak boleh karena ulah segelintir oknum kemudian seluruh pesantren mendapatkan stigma negatif. Banyak pesantren yang tetap menjadi tempat pendidikan karakter dan pembentukan akhlak generasi muda," katanya.
Saat ini proses hukum masih terus berjalan. DPR meminta seluruh pihak mengawal penanganan perkara hingga tuntas agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: