Barang Bukti Logam Mulia yang Disita Petugas (Instagram)
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita barang bukti berupa emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) dini hari itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi emas batangan dan uang dalam berbagai mata uang.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," ujar Totok.
Menurut Totok, nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa barang lain yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.
Bagian dari Penggeledahan di Belasan Lokasi
Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Sebelumnya, aparat juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah, kantor perusahaan, serta lokasi lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Polri Belum Mengumumkan Penetapan Tersangka dari Hasil Penggeledahan
Dalam keterangannya, Kortastipidkor Polri belum menyampaikan identitas pihak yang bertanggung jawab atas barang-barang yang disita maupun mengumumkan adanya penetapan tersangka baru terkait hasil penggeledahan tersebut.
Penyidik menyatakan seluruh barang bukti yang diamankan akan didalami lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: