Pemerintah akan mulai memberlakukan sistem baru pemungutan pajak bagi pedagang online yang berjualan di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Aturan ini mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 setelah melalui masa persiapan selama satu bulan.
Melalui kebijakan tersebut, marketplace akan bertugas memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari penghasilan para pedagang yang berjualan di platform mereka.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa selama Juli 2026 belum ada pemotongan pajak. Periode tersebut digunakan untuk sosialisasi sekaligus penyesuaian sistem di masing-masing marketplace.
Berlaku Mulai Agustus
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan empat marketplace telah resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak sejak 1 Juli 2026.
Keempat platform tersebut adalah:
Tokopedia
Shopee
Lazada
Blibli
Meski sudah ditunjuk, proses pemungutan pajak baru akan dimulai pada 1 Agustus 2026.
"Kami menunjuk empat marketplace mulai 1 Juli, kemudian pemungutan PPh Pasal 22 akan mulai dilakukan pada 1 Agustus," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Pembeli Tidak Dipungut Pajak Tambahan
Dalam aturan ini, yang menjadi objek pemungutan adalah penghasilan pedagang, bukan pembeli.
Marketplace nantinya akan memotong pajak dari transaksi penjual yang memenuhi ketentuan, lalu menyetorkannya langsung ke kas negara.
Dengan begitu, pedagang tidak perlu lagi melakukan proses pemotongan sendiri karena semuanya dibantu melalui sistem marketplace.
Begini Cara Kerjanya
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mekanismenya cukup sederhana.
Pertama, pembeli melakukan pembayaran seperti biasa melalui marketplace.
Selanjutnya, marketplace menghitung dan memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang yang menjadi objek pajak.
Setelah itu, marketplace akan menerbitkan invoice elektronik yang sekaligus menjadi bukti pemungutan pajak.
Dana pajak tersebut kemudian disetorkan ke negara dan dilaporkan secara elektronik oleh marketplace kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan sistem ini, pedagang tidak perlu mengurus dokumen pemotongan pajak secara terpisah.
Kenapa Baru Empat Marketplace?
Bimo menjelaskan, penunjukan Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem masing-masing platform.
Penilaian tersebut meliputi skala transaksi, kemampuan administrasi, hingga kesiapan teknologi untuk melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara otomatis.
Ke depan, pemerintah membuka kemungkinan marketplace lain juga akan ditunjuk apabila dinilai telah memenuhi persyaratan yang sama.
Ada Masa Transisi Selama Sebulan
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan selama Juli 2026 pemerintah bersama marketplace akan melakukan sosialisasi kepada para penjual.
Selain memberikan edukasi, masa transisi ini juga dimanfaatkan oleh marketplace untuk menyempurnakan sistem sebelum aturan benar-benar berlaku pada Agustus.
"Kewajiban pemungutan baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu satu bulan setelah penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22," jelas Inge.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap proses pemungutan pajak bagi pelaku usaha digital menjadi lebih sederhana, tertib, dan transparan tanpa menambah beban administrasi bagi pedagang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: