Kamis, 11 JUNI 2026 • 13:13 WIB

OTT KPK Guncang Muara Enim! Bupati hingga Orang Kepercayaan Ditangkap, Uang Rp1,9 Miliar Disita

Author

Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan petugas (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, kasus dugaan korupsi menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah EDS, yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2025-2030.

Selain EDS, KPK juga menetapkan ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, AD yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, serta CRH dari pihak swasta sebagai tersangka.

Informasi tersebut disampaikan KPK melalui keterangan resmi yang dirilis Biro Hubungan Masyarakat KPK.

Bermula dari Dugaan Penyerahan Uang Rp500 Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perkara ini bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH. Uang itu diduga diberikan agar perusahaan swasta yang diwakili CRH tetap mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

KPK menduga pemberian uang tersebut bukan hanya berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga proyek lain di lingkungan pemerintah daerah.

Diduga Ada Skema Setoran dari Rekanan
Penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana yang berasal dari sejumlah rekanan proyek.

Menurut KPK, setoran tersebut diduga dikumpulkan melalui beberapa perantara dan kemudian disalurkan menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan asal-usul uang, termasuk melalui rekening nominee dan setoran tunai.

Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan dugaan pembagian dana dengan persentase tertentu kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Skema tersebut diduga mengatur pembagian sebesar 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

Temuan inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama pendalaman penyidik.

KPK Sita Barang Bukti Rp1,9 Miliar
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan berbagai barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, saldo rekening, hingga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Nominal tersebut masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan dan penelusuran aliran dana yang dilakukan penyidik.

Empat Tersangka Langsung Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

ABN dan CRH ditahan sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Sementara EDS dan AD mulai ditahan pada 9 Juni hingga 28 Juni 2026.

Mereka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif serta dugaan praktik pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sumber: Siaran Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Biro Hubungan Masyarakat KPK, Juni 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU