Skandal Pelecehan Seksual di Federasi Panjat Tebing: Mantan Pelatih Diciduk
Bareskrim Polri mengungkap kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Kepala tim nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia, Hendra Basir, terhadap delapan atlet perempuan.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyatakan bahwa kejahatan ini berlangsung mulai tahun 2021 hingga 2025, mencakup kekerasan dan pelecehan seksual.
Hendra Basir diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pelatih untuk mendekati dan melecehkan atlet putri yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Modus operandi dilaporkan mencakup pencabulan hingga pemerkosaan, disertai dengan tindakan kekerasan fisik dan psikologis.
Kasus ini terjadi di Asrama Atlet Bekasi dan saat kompetisi internasional, yang menjadi lokasi strategis bagi pelecehan tersebut.
Nurul menegaskan bahwa insiden-insiden ini menunjukan rendahnya perlindungan bagi atlet, terutama di lingkungan yang seharusnya aman.
Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di mana enam korban telah diperiksa dengan bantuan kuasa hukum masing-masing.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Korban PJ telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati, yang menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini.
Dukungan psikologis dan hukum juga telah disediakan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia untuk membantu proses pemulihan korban.
Komitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban menjadi prioritas, mengingat dampak emosional dan psikologis yang ditimbulkan.
Hendra Basir dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Pasal 6 huruf B dan C dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang meliputi laporan awal terkait dugaan pelecehan seksual, yang menjadi dasar untuk penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: