Fandi Ramadhan Hadapi Tuntutan Mati dalam Kasus Besar Penyuludupan Narkoba
Dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Batam, Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal, terancam hukuman mati terkait kasus penyelundupan hampir dua ton sabu-sabu.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi yang diajukan oleh Fandi, berargumen bahwa ia seharusnya memahami prosedur kerja yang benar sebagai pelaut.
Sidang yang berlangsung pada malam Rabu (25/2) melibatkan enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan dan beberapa warga Thailand. Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi Fandi ditolak, didasarkan pada pendidikannya yang dianggap cukup untuk memahami prosedur hukum.
Jaksa Aditya Octavian menjelaskan bahwa Fandi, yang berpendidikan di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh, seharusnya memahami betul tanggung jawabnya di kapal asing. Hal ini menjadi salah satu alasan utama jaksa menolak argumen dari kuasa hukum Fandi.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Fandi membayar Rp2,5 juta untuk mendapatkan pekerjaan melalui agen tidak resmi. Ini dianggap sebagai tindakan melanggar hukum yang semakin memperkuat tuntutan jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa Fandi seharusnya menyadari kapal Tanker Sea Dragon tempatnya bekerja tidak diperbolehkan mengangkut muatan selain minyak. Ini menegaskan tanggung jawab yang dilanggar oleh Fandi sebagai pelaut.
Bakhtiar Batu Bara, kuasa hukum Fandi, menolak pendapat dari JPU dan berpendapat bahwa argumen yang diajukan adalah pengulangan dari sebelumnya. Ia menekankan bahwa Fandi bekerja melalui agen resmi yang menjalin hubungan dengan kapten kapal.
Keluarga Fandi juga menyatakan ketidakpuasan terhadap tuntutan hukuman mati, menilai Fandi sebagai korban dari situasi yang tidak ia pahami. Mereka menjelaskan bahwa Fandi baru bekerja beberapa hari di kapal dan tidak mengetahui keterlibatan kapal tersebut dalam tindak penyelundupan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: