BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 19:46 WIB

Meningkatnya Permohonan Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing

Meningkatnya Permohonan Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara AsingMeningkatnya Permohonan Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum mencatat tren peningkatan yang signifikan pada permohonan status warga negara Indonesia oleh warga negara asing. Tahun 2024 menjadi puncak dengan 265 pengajuan, meskipun hanya 20 yang disetujui.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Sebanyak lebih dari 700 warga negara asing saat ini masih dalam proses pengajuan dokumen untuk menjadi warga negara Indonesia. Proses ini menunjukkan minat tinggi dari mereka untuk beralih kewarganegaraan.

Statistik Permohonan Warga Negara Asing

Berdasarkan data Ditjen AHU, angka permohonan sejak tahun 2020 terus menunjukkan tren peningkatan. Tahun 2020 mencatat 37 permohonan dan meningkat secara bertahap setiap tahunnya.

Pada tahun 2021, terdapat 63 permohonan yang diajukan; 61 di antaranya disetujui. Tahun 2022 menunjukkan semua 63 permohonan diterima, tetapi angka permohonan di tahun 2023 mencapai 69 dengan 66 permohonan disetujui, yang menggambarkan tren positif meskipun sedikit terjadi penurunan di tahun 2024.

Lonjakan di tahun 2024 menjadi sorotan, dengan 265 permohonan diajukan meskipun hanya 20 yang disetujui. Tercatat, lebih dari 700 WNA dalam proses pengajuan dokumen mereka.

Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Proses Seleksi yang Ketat

Widodo menjelaskan bahwa proses seleksi untuk WNA yang mengajukan status kewarganegaraan sangat ketat. Rendahnya angka persetujuan menunjukkan betapa selektifnya proses ini, meskipun jumlah yang berminat cukup tinggi.

"Artinya banyak, ratusan, total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia," ujarnya. Ini menunjukkan seriusnya prosedur yang dihadapi para pengaju.

Tercatat adanya 147 permohonan baru pada tahun 2025, namun hanya 2 yang telah diproses. Hal ini menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh warga negara asing dalam memperoleh status sebagai WNI.

Permohonan Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran

Widodo juga menjelaskan banyaknya permohonan dari anak-anak hasil perkawinan campuran untuk menjadi WNI. Data dari Ditjen AHU menunjukkan 714 permohonan anak dari perkawinan campur.

Anak-anak hasil perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun dan wajib memilih salah satu hingga usia 21 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Tingginya minat untuk menjadi WNI menunjukkan semangat warga negara asing terhadap Indonesia dan menunjukkan kedekatan mereka dengan negara ini.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Meningkatnya Permohonan Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!