BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 19:27 WIB

Penurunan Drastis Harga Emas Antam Hari Ini

Penurunan Drastis Harga Emas Antam Hari IniPenurunan Drastis Harga Emas Antam Hari Ini

Harga emas milik Antam mengalami penurunan signifikan setelah sempat meroket beberapa waktu lalu. Hari ini, harga emas 24 karat turun sebesar Rp 17.000 menjadi Rp 2.956.000 per gram.

Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat

Data dari Logam Mulia Antam mengungkapkan bahwa harga emas terkecil, yaitu 0,5 gram, kini bernilai Rp 1.528.000. Sementara itu, harga emas untuk ukuran terbesar mencapai Rp 2.896.600.000 untuk 1 kilogram.

Pergerakan Harga Emas Antam dalam Sepekan dan Sebulan

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam menunjukkan fluktuasi yang cukup drastis, berkisar antara Rp 2.844.000 hingga Rp 3.168.000 per gram. Tren harga tersebut mencerminkan dinamika pasar yang sering terjadi di sektor emas.

Sementara itu, dalam satu bulan terakhir, harga emas bervariasi antara Rp 2.549.000 hingga Rp 3.168.000. Penurunan hari ini menunjukkan bahwa para investor perlu memantau pergerakan harga dengan seksama.

Volatilitas tersebut menjadi hal yang wajar di pasar emas, di mana faktor ekonomi global bisa berpengaruh langsung pada harga yang berfluktuasi.

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Detail Harga Emas Hari Ini

Rincian harga emas Antam hari ini adalah sebagai berikut: untuk ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp 1.528.000, 1 gram Rp 2.956.000, dan 2 gram Rp 5.852.000. Harga terus bertambah naik hingga mencapai Rp 2.896.600.000 untuk 1.000 gram.

Penting bagi pemegang emas untuk mengetahui harga buyback, yang hari ini juga mengalami penurunan sebesar Rp 17.000 per gram, menjadi Rp 2.720.000 per gram.

Harga ini adalah angka yang ditawarkan Antam kepada nasabah yang ingin menjual emasnya, dan fluktuasi ini sangat penting dicermati oleh para investor.

Regulasi dan Pajak pada Transaksi Buyback

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback, yang harus diketahui oleh para pemilik emas saat melakukan transaksi.

Hal ini penting untuk diperhatikan agar investor tidak terkejut dengan potongan pajak yang mungkin terjadi saat ingin menjual kembali emas yang dimiliki.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penurunan Drastis Harga Emas Antam Hari Ini

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!