Percakapan Hangat di Balik Regulasi Musik: Tantangan Konten AI
Label musik di Indonesia mendesak agar RUU Hak Cipta direvisi untuk mengatur konten musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI). Permintaan ini muncul demi melindungi hak ekonomi label dan musisi dari dampak perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Wisnu Surjono, Managing Director Universal Music Studio, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tanpa regulasi yang tepat, hak-hak pencipta musik mungkin terancam. Potensi pertumbuhan konten musik berbasis AI ini menjadi tantangan serius bagi industri musik yang konvensional.
Perkembangan teknologi AI dibarengi dengan tantangan baru yang belum diimbangi oleh hukum yang sesuai. Dalam rapat dengar pendapat di Baleg DPR RI, Wisnu Surjono menegaskan bahwa tanpa aturan yang jelas, hak-hak ekonomi pencipta musik akan semakin tergerus.
Saat ini, ribuan hingga jutaan konten musik berbasis AI diunggah setiap bulannya, dan hal ini berpotensi menjadi pesaing bagi karya musik yang diciptakan secara konvensional.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Wisnu juga mengungkapkan ketimpangan yang signifikan antara proses penciptaan musik oleh manusia dan oleh AI. Proses produksi konten AI dapat diselesaikan dalam waktu singkat—terkadang hanya dalam 10 menit—sementara penciptaan oleh musisi konvensional memerlukan waktu yang jauh lebih lama dan investasi yang lebih besar.
Gumilang Ramadhan, Managing Director Musica Studios, menambahkan bahwa perusahaan AI di China dapat memproduksi ribuan konten musik dalam sehari. 'Beberapa bulan yang lalu saya rapat di Korea, pak, itu di China AI itu dalam satu hari ada satu perusahaan bisa membuat 3.500 konten,' jelasnya.
Dalam sesi RDPU yang sama, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengajukan pertanyaan mengenai sumber royalti dari konten AI yang diproduksi tanpa melalui jalur industri musik tradisional. 'Pak, kalau AI itu kan juga ada ciptaannya, pak, ada hasilnya gitu loh, pak,' ungkapnya.
Gumilang menjelaskan bahwa umumnya pembuat konten AI memperoleh royalti dari karya musik yang telah ada di platform digital. Pada akhirnya, industri musik tidak ingin mematikan perkembangan AI, tetapi sangat mendesak untuk menciptakan regulasi yang memastikan kolaborasi dapat berlangsung secara adil.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: