Tangisan Keluarga Korban Tindak Kekerasan TNI di Sidang MK
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dipenuhi tangisan haru keluarga yang kehilangan anggota keluarga akibat kekerasan dari prajurit TNI. Dua perempuan, Eva Meliani Doru Pasaribu dan Leni Damanik, mengungkapkan harapan mereka akan keadilan dalam sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Militer.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Permohonan dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 ini menggugat beberapa pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1997, melatarbelakangi kematian jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan siswa Mikael Histon Sitanggang yang diduga menjadi korban tindakan brutal anggota TNI.
Eva Meliani Doru Pasaribu, putri dari Rico Sempurna Pasaribu, mengungkapkan kesedihan mendalam setelah kehilangan ayahnya. Ia menuduh kematian ayahnya berkaitan dengan keterlibatan Kopral Satu (Koptu) HB dalam dunia judi.
Dalam sidang, Eva memohon agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak lagi membedakan antara anggota TNI dan warga sipil. Ia berharap penderitaan keluarganya mendapat jawaban melalui proses hukum yang adil.
“Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti Ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam,” tuturnya dengan penuh emosi. Pernyataan ini menggambarkan harapannya untuk sebuah penegakan hukum yang lebih transparan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Leni Damanik, yang kehilangan anaknya Mikael Histon Sitanggang akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi, juga memberikan kesaksian di ruang sidang. Ia mengekspresikan kekecewaannya atas vonis ringan yang diterima pelaku.
“Bagi saya sebagai Ibu, itu bukan sekadar angka. Itu adalah rasa keadilan yang terasa sangat jauh dari hati nurani,” ucap Leni. Ia juga mempertanyakan efisiensi proses pengadilan yang panjang dan berlarut-larut.
Leni berharap agar kasus tersebut dapat ditangani secara adil di masa mendatang, tanpa pandang bulu. Ia khawatir bila hukum tidak ditegakkan, generasi mendatang akan semakin rentan terhadap kekerasan.
Eva dan Leni berupaya meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah kewenangan peradilan militer. Mereka menekankan bahwa tindakan kriminal seperti penganiayaan dan pembunuhan seharusnya diadili di peradilan umum untuk menghindari impunitas.
Kedua pemohon merasa pengadilan militer sering kali tidak transparan dan tidak memberikan keadilan. Hal ini melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga membuat korban merasa terabaikan.
Dengan maksud menyamakan derajat semua individu di mata hukum, mereka meminta agar beberapa pasal dalam UU Peradilan Militer ditinjau ulang. Usulan mereka adalah agar 'tindak pidana' dimaknai sebagai hanya 'tindak pidana militer' demi mewujudkan keadilan yang lebih baik.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: