Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Jabar Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan melibatkan Ono dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat periode 2025–2030.
Kasus ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, melibatkan sepuluh orang tersangka.
Dari sepuluh orang tersebut, delapan orang dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
KPK mengungkapkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan proyek di Kabupaten Bekasi, menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam menangani korupsi.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Dalam pemeriksaan ini, KPK menanyai tujuh saksi yang terkait dengan proyek bersangkutan, termasuk pejabat dari Dinas Sumber Daya Air dan bidang konstruksi Kabupaten Bekasi.
Beberapa saksi yang dipanggil seperti AGM, DDH, dan AFZ memiliki keterkaitan langsung dengan proyek yang diduga terlibat dalam kasus suap ini.
KPK berkomitmen untuk mendalami setiap keterangan saksi yang dipanggil dan mengumpulkan bukti relevan untuk mendukung penyelidikan.
KPK telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara, dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, dengan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah, serta pengungkapan praktik yang melawan hukum.
Selanjutnya, langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memperjelas kasus ini, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: