Kebijakan Baru: Insentif Mobil Listrik Dihentikan untuk Fokus pada Mobil Nasional
Insentif untuk mobil listrik di Indonesia akan dihentikan mulai tahun depan, seperti yang dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Keputusan ini diambil untuk mengalihkan anggaran insentif pada pengembangan mobil nasional yang lebih terfokus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa dana yang sebelumnya dialokasikan untuk insentif mobil listrik akan digunakan untuk mendukung pengembangan mobil nasional yang lebih intensif.
"Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (...)," jelasnya.
Hal ini terjadi di saat berakhirnya sejumlah insentif yang kini dirasakan oleh sektor kendaraan listrik, seperti kebebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Menjelang penghentian insentif, kondisi mobil listrik di pasar cukup baik dengan bantuan kebijakan tersebut, yang membuat harga jual menjadi lebih kompetitif.
Contohnya, kendaraan listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya dikenakan PPN sebesar 2 persen berkat adanya insentif yang berlaku.
Selain itu, mobil listrik yang diimpor secara utuh (CBU) juga mendapatkan keuntungan berupa pembebasan bea masuk yang biasanya bisa mencapai 50 persen.
Peraturan terbaru yang diberlakukan pada 11 Mei 2023 memberi kemudahan dengan pembebasan pajak tahunan dan biaya balik nama untuk mobil listrik berbasis baterai.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen.
"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB," demikian bunyi ketentuan yang baru.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: