Polisi Tetapkan Adimas Firdaus sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda
Polisi telah menetapkan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Motifnya, ia mengaku ingin meningkatkan pendapatan dari saweran penontonnya.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa Resbob rutin melakukan siaran langsung di platform media sosial seperti YouTube, yang menarik perhatian ratusan pengguna internet.
Pemeriksaan terhadap Adimas Firdaus alias Resbob dimulai setelah adanya laporan mengenai dugaan ujaran kebencian. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Resbob melakukan siaran langsung dengan konten yang provokatif.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menambahkan bahwa Resbob sadar bahwa pernyataannya berpotensi viral. Ia mengaku bahwa strategi ini dimaksudkan untuk menarik perhatian, sehingga meningkatkan jumlah saweran yang diterimanya.
“Dari ujaran yang cukup heboh, bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan,” ungkap Rudi.
Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan dari saksi dan ahli, yang mendukung penetapan tersangka Resbob. Penangkapan dilakukan setelah dia berpindah lokasi untuk menghindari proses hukum.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Kapolda Rudi menjelaskan bahwa setelah dibawa ke Mapolda Jawa Barat, pihaknya melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan dengan menerima masukan dari semua penyidik dan akhirnya menetapkan tersangka secara resmi.
“Selanjutnya setelah dibawa ke sini kami melakukan gelar perkara. Gelar perkara dengan menerima masukan-masukan dari semua penyidik dan akhirnya secara resmi kami sudah menetapkan tersangka,” ujar Rudi.
Rudi juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain dalam penyebaran video ujaran kebencian tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh tentang potensi tersangka lainnya.
“Untuk tersangka-tersangka lainnya, ini kita akan dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum, mungkin ada yang me-repost atau dan segala macam, nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami dalam penyidikan nantinya,” tegas Rudi.
Akibat perbuatannya, Resbob terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dikenakan beberapa pasal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat isu ujaran kebencian di media sosial semakin meningkat. Sejumlah netizen memberikan respon beragam terkait tindakan Resbob dan dampak hukum yang akan dihadapinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: