Hukuman I Wayan Agus Suartama Diperberat Menjadi 12 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama, seorang penyandang difabel, menjadi 12 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual. Keputusan ini diambil setelah proses kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Sebelumnya, Agus dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, namun MA mengubah hukuman dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Yohanes Priyana.
Dalam perkara nomor 11858 K/PID.SUS/2025, MA menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa. 'Kasasi Penuntut Umum NOF. Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,' demikian keterangan dari laman Kepaniteraan MA.
Sidang yang memutuskan perkara ini dipimpin oleh ketua majelis Yohanes Priyana, bersama hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 25 November 2025, dan saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Putusan MA ini menandai peningkatan yang signifikan dari hukuman sebelumnya, di mana Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi NTB.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Sebelumnya, Agus telah dihukum dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Pengadilan menemukan bahwa Agus terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban.
Jaksa Penuntut Umum di kedua pengadilan tersebut menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda yang sama. Dengan keputusan MA, hukuman Agus akhirnya menjadi lebih berat dari yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Hal ini menjadi perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang dijalani oleh individu penyandang difabel, yang sering kali menghadapi belenggu stigma.
Dengan putusan baru ini, Agus akan menjalani hukuman yang lebih lama, berpotensi memperburuk situasi kehidupan pribadinya dan keluarganya. Banyak kalangan di masyarakat yang memperhatikan dampak sosial dari hukuman ini dan bagaimana hal ini bisa memengaruhi penyandang difabel.
Terlepas dari hukuman tersebut, pihak Agus diketahui berencana untuk melakukan banding terhadap putusan MA. Proses hukum yang masih berlanjut ini diprediksi akan menarik perhatian lebih besar dari masyarakat dan lembaga hukum.
Situasi ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap penyandang difabel yang sering mengalami tantangan yang lebih besar, baik di dalam sistem hukum maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: