Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan penyidik kepolisian dalam pengusutan sejumlah perkara dugaan korupsi.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie membenarkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan rumah pribadinya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie.
Rumah tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan sebuah brankas berisi 74 kilogram emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dengan estimasi nilai mencapai Rp476 miliar.
Sebut Barang Bukti Ada Pemiliknya
Meski mengakui kepemilikan rumah, Febrie tidak menyatakan bahwa emas maupun uang yang ditemukan merupakan miliknya.
Ia justru mengatakan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga menerima kegiatan," ujarnya.
Febrie menambahkan berbagai hal yang berkaitan dengan temuan tersebut nantinya akan dijelaskan melalui proses hukum, bukan melalui konferensi pers.
Selain itu, ia juga membantah memiliki keterkaitan dengan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ikut digeledah penyidik.
"Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang diberitakan di media sosial seperti di Cipete," katanya.
Polisi Temukan Brankas Berisi Emas dan Valas
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan penyidik menemukan sebuah brankas yang tersimpan di dalam rumah di kawasan Sentul.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan berbagai aset bernilai tinggi.
Barang yang ditemukan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Menurut Totok, total nilai seluruh barang yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Masih Berkaitan dengan Penyidikan Sejumlah Kasus
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri.
Beberapa perkara yang sedang didalami antara lain dugaan korupsi terkait pasokan batu bara untuk PLTU, PT ASABRI, hingga PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penanganan perkara tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: