Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat resmi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang memuat daftar rombongan kunjungan kerja Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat. Dokumen yang bocor ke publik itu memicu berbagai spekulasi setelah nama istri dan anak sang menteri ikut tercantum dalam daftar perjalanan dinas tersebut.
Tak sedikit warganet mempertanyakan apakah keberangkatan anggota keluarga menteri itu dibiayai menggunakan uang negara. Polemik semakin ramai lantaran dalam dokumen tersebut istri Menteri PU disebut menggunakan paspor diplomatik.
Surat yang menjadi sorotan publik itu bernomor HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026. Dokumen tersebut berkaitan dengan rencana kunjungan kerja Menteri PU ke New York, Amerika Serikat, untuk menghadiri agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 13–19 Juli 2026.
Dalam daftar rombongan, nama Irma Hermawati, istri Menteri PU Dody Hanggodo, tercatat menggunakan paspor diplomatik. Sementara putri mereka, Aurellia Tsabitha Meidirama, tercantum menggunakan paspor biasa.
Munculnya dokumen tersebut langsung memancing berbagai komentar di media sosial. Sebagian publik mempertanyakan alasan anggota keluarga ikut masuk dalam rombongan resmi kementerian.
Kementerian PU Bantah Gunakan Uang Negara
Menanggapi polemik yang berkembang, Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, membenarkan bahwa Menteri PU memang berencana melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat dan kemungkinan akan didampingi istri serta anaknya.
Namun, Apri menegaskan bahwa apabila keluarga ikut berangkat, seluruh biaya perjalanan mereka tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Perlu saya tegaskan, untuk pembiayaan terhadap keluarga tidak akan menggunakan dana APBN," ujar Apri di Kantor Kementerian PU, Jakarta.
Menurutnya, seluruh biaya yang berkaitan dengan keberangkatan anggota keluarga akan ditanggung menggunakan dana pribadi.
Nama Keluarga Dicantumkan untuk Urusan Visa
Apri juga menjelaskan bahwa pencantuman nama istri dan anak Menteri PU dalam surat resmi kementerian bukan berarti mereka menjadi bagian dari rombongan yang dibiayai negara.
Ia menyebut daftar tersebut dibuat sebagai bagian dari proses administrasi pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri.
"Dalam komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk pengurusan visa, memang sebaiknya anggota keluarga dimasukkan dalam satu daftar," jelasnya.
Ia menambahkan, dokumen yang beredar tersebut masih berupa rencana perjalanan dan hingga kini keberangkatan itu sendiri belum dilaksanakan.
Soal Paspor Diplomatik
Sorotan lain yang muncul adalah penggunaan paspor diplomatik oleh Irma Hermawati.
Menanggapi hal itu, Apri mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Menurutnya, pasangan atau spouse pejabat negara yang sedang menjalankan tugas kedinasan memang diperbolehkan menggunakan paspor diplomatik saat mendampingi perjalanan resmi.
Meski demikian, Apri kembali menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak berkaitan dengan penggunaan dana APBN.
"Secara aturan, spouse dari pejabat yang dinas boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami. Tapi saya tegaskan lagi, tidak menggunakan APBN," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: