Rabu, 08 JULI 2026 • 12:59 WIB

Terungkap! Modus Korupsi Batu Bara PLTU Diduga Jadi Penyebab Mati Lampu di Sejumlah Daerah

Author

Ilustrasi Dugaan Korupsi Batubara (Istimewa)
Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan batu bara sejak 2018 hingga 2026.

Tak hanya merugikan negara hingga triliunan rupiah, praktik curang ini diduga ikut memicu gangguan pasokan listrik yang menyebabkan pemadaman di berbagai wilayah Indonesia.

Diduga Manipulasi Kualitas dan Jumlah Batu Bara
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta menganalisis bukti yang telah diperoleh.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pemenuhan kebutuhan batu bara di sejumlah PLTU yang melibatkan beberapa perusahaan pemasok.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, perkara ini resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026," ujar Totok.

Penyidik menduga para pelaku memanipulasi dokumen terkait kualitas maupun jumlah batu bara yang dikirim ke pembangkit listrik.

Akibatnya, pembayaran tetap dilakukan sesuai nilai kontrak, meski kondisi batu bara yang diterima diduga tidak sesuai dengan spesifikasi maupun volume sebenarnya.

Diduga Berujung Pemadaman Listrik
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo, mengungkapkan praktik tersebut diduga berdampak langsung terhadap terganggunya pasokan energi ke sejumlah PLTU.

Gangguan itu bahkan disebut ikut berkontribusi terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di berbagai daerah.

"Modus tersebut kami duga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia," kata Roberthus.

Wilayah yang disebut terdampak antara lain Pulau Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga beberapa kawasan di Jabodetabek.

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp5 Triliun
Dalam penyidikan awal, aparat memperkirakan total kerugian negara dan dampak terhadap perekonomian akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp5 triliun.

Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif.

"Nilai kerugian secara pasti masih menunggu hasil audit resmi dari BPK," jelas Roberthus.

Polisi Telusuri Aliran Dana
Selain mengusut dugaan korupsi, Kortastipidkor Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

Sejumlah saksi dari instansi pemerintah dan pihak terkait juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui proses asset recovery.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU