Heboh! Dana Rp366 M Diduga Ditampung Lewat Rekening OB hingga Cleaning Service dalam Kasus Imigrasi
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan Imigrasi kembali menjadi sorotan. Nilai uang yang diduga berputar dalam kasus ini bahkan mencapai Rp366,7 miliar, dengan aliran dana yang disebut-sebut mengalir melalui puluhan rekening, termasuk rekening milik office boy (OB) dan cleaning service.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam kasus ini, sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, temuan tersebut berasal dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penelusuran, terdapat 35 pegawai yang diduga menerima aliran dana melalui 96 rekening bank berbeda selama periode 2019 hingga 2025.
Yang mengejutkan, sebagian besar uang yang masuk ke rekening-rekening tersebut diduga bukan berasal dari gaji atau tunjangan resmi.
"Dari total transaksi yang ditemukan, hanya sekitar 3 persen yang berasal dari penghasilan resmi pegawai. Sisanya diduga berkaitan dengan pengurusan di bidang keimigrasian," kata Setyo dalam konferensi pers.
Diduga Pakai Rekening Orang Lain untuk Menyamarkan Uang
Menurut KPK, dana hasil dugaan pungli itu tidak langsung ditampung di rekening para pelaku. Sebaliknya, uang diduga dialihkan ke sejumlah rekening pihak lain untuk menyulitkan pelacakan.
Rekening yang digunakan pun beragam, mulai dari milik anggota keluarga, kerabat, hingga pegawai nonstruktural seperti office boy dan cleaning service.
KPK juga menemukan adanya dugaan penggunaan rekening nominee, yaitu rekening yang dipinjam atau digunakan atas nama orang lain untuk menyamarkan asal-usul transaksi.
"Rekening yang digunakan bukan hanya milik keluarga atau kerabat. Ada juga rekening cleaning service, office boy, bahkan rekening yang diduga diperjualbelikan," ungkap Setyo.
Diduga Ada Alur Perintah Berjenjang
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menduga praktik tersebut berjalan melalui mekanisme yang terstruktur. Perintah disebut mengalir dari level pimpinan hingga ke staf yang bertugas menangani proses administrasi izin tinggal.
Sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi diduga memiliki peran dalam proses pengumpulan biaya tambahan dari pihak yang mengurus izin tinggal WNA.
Dana yang terkumpul kemudian disebut disalurkan melalui beberapa rekening penampung sebelum akhirnya didistribusikan kembali.
KPK Masih Dalami Aliran Dana
Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik juga mendalami penggunaan puluhan rekening yang diduga dipakai untuk menyamarkan transaksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai transaksi yang sangat besar dan dugaan penggunaan rekening milik pegawai nonstruktural sebagai tempat penampungan dana.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, kasus ini bisa menjadi salah satu perkara korupsi dan gratifikasi terbesar yang pernah terungkap di sektor keimigrasian Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: