Kamis, 07 MEI 2026 • 16:25 WIB

Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Santri

Author

Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Santri

Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, telah menangkap seorang pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS atas tuduhan pencabulan terhadap santri.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Wonogiri setelah tersangka tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya.

Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Tersangka AS ditangkap ketika pihak kepolisian menemukan bahwa ia bersembunyi di luar kota. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa panggilan kedua untuk tersangka direncanakan pada 7 Mei 2026, namun tidak terlaksana karena Tersangka tidak berada di tempat.

Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan pada 28 April 2026 setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang memadai. Pengumpulan bukti dilakukan dengan cara memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang memberikan keterangan penting.

Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Laporan Korban dan Proses Hukum

Kasus pencabulan ini dimulai dari laporan yang dibuat oleh korban pada tahun 2024. Terdapat kendala ketika ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang menyebabkan beberapa saksi menarik keterangannya.

Walaupun hingga saat ini hanya satu pelapor yang aktif, proses hukum tetap berlanjut berdasarkan keterangan dari saksi lainnya, yang juga mendukung adanya dugaan peristiwa pencabulan tersebut.

Jumlah Korban dan Komitmen Penyidikan

Polresta Pati mengonfirmasi adanya informasi mengenai kemungkinan jumlah korban yang mencapai puluhan, namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut. Kombes Pol Jaka Wahyudi menekankan bahwa pihak kepolisian belum mendapatkan laporan resmi terkait hal tersebut.

Ia juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan dengan profesional dan transparan, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Korban lain yang merasa terpengaruh diharapkan untuk melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas mereka.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU