Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan insentif tetap diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski dalam status tutup sementara.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Masing-masing unit SPPG akan menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari, mendukung operasional di tengah pembenahan yang dilakukan.
Penutupan SPPG dan Dampaknya
Hingga awal April, sekitar 1.720 SPPG mengalami penutupan sementara, yang angkanya berkurang seiring perbaikan di masing-masing unit.
Penutupan ini umumnya disebabkan oleh persyaratan teknis yang belum terpenuhi, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sertifikasi laik higienis serta sanitasi.
Pemerintah akan kembali mengizinkan unit yang telah melengkapi persyaratan untuk beroperasi, dengan tujuan meningkatkan layanan gizi bagi masyarakat.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Kualitas Layanan dan Proses Sertifikasi
Secara keseluruhan, kualitas layanan SPPG dinilai baik dalam aspek menu dan pelayanan kepada masyarakat.
Dadan Hindayana menambahkan, 'Untuk yang ditutup sementara tetap diberi, karena mereka harus mengurus berbagai kebutuhan.' Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung operasional SPPG meski dalam kondisi terbatas.
Proses sertifikasi diharapkan dapat segera selesai agar unit-unit ini bisa kembali memberikan layanan yang optimal.
Peran Perguruan Tinggi dalam Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar institusi pendidikan tinggi berperan aktif dalam pembentukan SPPG.
Inisiatif ini diharapkan menjadi sarana praktik dan pengembangan bagi mahasiswa di bidang gizi.
Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi salah satu contoh dalam pembangunan fasilitas SPPG dengan standar tinggi dalam pengelolaan dan teknologi.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: