Selasa, 21 APRIL 2026 • 11:17 WIB

Motif Penikaman Nus Kei Terungkap, Tersangka Mengaku Dendam Keluarga

Author

Motif Penikaman Nus Kei Terungkap, Tersangka Mengaku Dendam Keluarga

Polisi Maluku berhasil mengungkap motif di balik penikaman Nus Kei, Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, pada Senin (20/4/2026). Tersangka mengaku melakukannya karena alasan dendam terkait pembunuhan anggota keluarga mereka.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penikaman ini direncanakan dengan merujuk pada peristiwa yang terjadi di Bekasi tahun 2020.

Motif Penikaman Berdasarkan Dendam

Dari keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku merasakan dendam terhadap Nus Kei, yang dianggap sebagai otak dibalik pembunuhan Fenansius Wadanubun alias Dani Holat, saudara mereka. Kejadian pembunuhan terjadi di Apartemen Metro Galaxy Kalimalang, Bekasi, pada tahun 2020 dan hal ini semakin memicu amarah hingga berujung pada penikaman.

Kombes Pol. Rositah menegaskan dalam keterangan pers, "Motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak dibalik pembunuhan saudara kedua pelaku." Penjelasan ini menambah kompleksitas hubungan antara pelaku dan korban yang sebelumnya cukup dekat.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Proses Penangkapan Pelaku

Setelah penikaman berlangsung, pihak kepolisian meringkus dua tersangka yang diidentifikasi sebagai HR (28) dan FU (36). Penangkapan ini dilakukan di bawah pengawasan langsung Kapolres AKBP Rian Suhendi, yang menyatakan bahwa salah satu pelaku memiliki latar belakang sebagai atlet Mixed Martial Arts (MMA), yang menambah faktor menarik dalam kasus ini.

Proses penangkapan berjalan tanpa kendala dan tidak ada perlawanan dari pihak pelaku. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kasus yang melibatkan tindakan kekerasan ini.

Keterangan Hukum dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka, HR dan FU, sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam kasus ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara malam harinya, dan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Menurut hukum yang berlaku, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, bergantung pada proses pembuktian dalam persidangan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C atau Pasal 262 ayat (4) dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU