Senin, 20 APRIL 2026 • 15:16 WIB

Uya Kuya Tindak Lanjuti Hoaks Dapur MBG dengan Laporan ke Polda Metro Jaya

Author

Uya Kuya Tindak Lanjuti Hoaks Dapur MBG dengan Laporan ke Polda Metro Jaya

Uya Kuya, anggota DPR RI, telah resmi melaporkan penyebaran hoaks mengenai kepemilikan program Dapur MBG ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima pada 18 April 2026 dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Kombes Pol. Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi laporan tersebut dan menyebutkan adanya tiga lembar tangkapan layar hoaks sebagai bukti dalam kasus ini.

Detail Laporan dan Bukti Hoaks

Laporan yang diajukan oleh Uya Kuya mencakup beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyoroti penyebaran berita bohong. Di antaranya adalah Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP.

Tangkapan layar yang disertakan dalam laporan tersebut menunjukkan informasi yang tidak benar mengenai kepemilikan 750 dapur program makan bergizi gratis, yang diklaim dikelola oleh Uya Kuya. Salah satu unggahan yang memicu laporan ini berasal dari akun Instagram @panglimarakyatkonoha yang diposting pada 17 April 2026.

Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?

Reaksi Publik dan Dampak Sosial Media

Media sosial berperan penting dalam menyebarkan informasi, baik yang benar maupun yang salah. Dalam kasus ini, hoaks yang beredar di platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Uya Kuya berharap laporan ini dapat menegakkan keadilan serta memberikan pelajaran bagi pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar. Kombes Pol. Budi menekankan bahwa penyelidikan akan dilakukan cepat untuk mengungkap fakta di balik penyebaran hoaks ini.

Kasus ini juga memicu diskusi di kalangan netizen mengenai tanggung jawab dalam penyebaran informasi di dunia maya.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan akun yang menyebarkan hoaks tersebut. Kombes Pol. Budi memastikan bahwa mereka akan menelusuri jejak digital untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Uya Kuya juga menyatakan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan, yang menunjukkan komitmennya menjaga integritas dan reputasi yang terancam oleh informasi palsu ini. Laporan ini menjadi contoh penting bagaimana tindakan hukum bisa diambil terhadap penyebaran informasi tidak benar di era digital.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU