Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menjaga akses layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan selama proses pemutakhiran data.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Kesepakatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Komitmen Pemerintah untuk Layanan Kesehatan
Kesepakatan ini dihasilkan dari rapat kerja pada 15 April 2026 di Gedung DPR, Jakarta, melibatkan berbagai lembaga seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Menteri Sosial RI berencana untuk menerbitkan Surat Penetapan Pengaktifan Kembali PBI JKN, yang berlandaskan regulasi yang ada dan ditunjang oleh Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Direktur BPJS Kesehatan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Akses Kesehatan untuk Masyarakat Miskin
Pemerintah mengupayakan agar masyarakat miskin tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima layanan kesehatan melalui mekanisme alternatif yang dirancang.
Komitmen ini termasuk mempermudah prosedur reaktivasi peserta PBI non-aktif dengan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas serta pengawasan di lapangan yang lebih efektif.
Evaluasi Data dan Penyempurnaan Program JKN
Pemerintah dan Komisi IX DPR RI sepakat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mendasari penetapan PBI JKN.
Evaluasi ini mencakup metodologi penentuan desil dan validitas indikator data yang digunakan, serta menekankan pentingnya integrasi dan sinkronisasi data antar kementerian untuk menghasilkan DTSEN yang lebih akurat.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: