Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kini mendapatkan perhatian publik setelah dituduh melakukan pemerasan terhadap pejabat daerahnya. Tuduhan ini datang setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa Gatut memanfaatkan surat pengunduran diri tanpa tanggal untuk memaksa pejabat memenuhi permintaannya.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para pejabat yang baru diangkat sejak Desember 2025 merasa tertekan dan terpaksa mengeluarkan uang dari kantong pribadi mereka akibat tuntutan bupati. Situasi ini mengakibatkan sejumlah kalangan mempertanyakan integritas pemerintahan di wilayah tersebut.
Modus Pemerasan Menggunakan Surat Tanpa Tanggal
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Gatut menggunakan surat pengunduran diri yang tidak mencantumkan tanggal sebagai alat untuk mengintimidasi pegawai negeri. Surat ini memberi kekuasaan lebih pada Gatut untuk menekan pejabat yang tidak dapat memenuhi permintaannya.
Para pejabat merasa terintimidasi dan terancam, karena dengan surat tersebut, Gatut dapat memecat mereka kapan saja. Hal ini menciptakan suasana kerja yang mencekam dan penuh ketidakpastian, di mana para pegawai merasa harus mengikuti keinginan bupati demi menjaga posisi mereka.
“Ini sangat mengerikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, menekankan dampak psikologis yang dihadapi pegawai negeri akibat tindakan ini.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Tekanan Finansial dan Utang Pejabat
Dalam situasi tekanan yang mengintimidasi, banyak pejabat merasa terpaksa untuk memenuhi tuntutan Gatut, bahkan dengan mengeluarkan dana pribadi. Beberapa dari mereka terpaksa meminjam uang agar dapat memenuhi permintaan pengumpulan dana yang terus meningkat.
Asep menegaskan bahwa ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, seringkali datang ke para pejabat untuk menagih uang. “YOG ini hampir setiap minggu datang nagih,” papar Asep, menggambarkan betapa seringnya situasi ini terjadi.
Kondisi ini sangat memprihatinkan dan berpotensi merusak integritas pemerintahan, di mana para pejabat seharusnya melayani masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bupati.
Kumpulan Uang dan Penggunaan yang Mencurigakan
Gatut diduga menargetkan pengumpulan dana dari para pimpinan OPD hingga mencapai Rp 5 miliar, dengan besar setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Situasi ini menciptakan kecurigaan lebih lanjut mengenai penggunaan uang yang terkumpul.
Hingga penangkapan yang dilakukan pada 10 April 2026, sudah terkumpul sekitar Rp 2,7 miliar dari para pejabat yang tertekan. Menurut Asep, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
“Uang ini digunakan untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan sejumlah keperluan pribadi lainnya,” ungkap Asep, menambah keprihatinan tentang pengelolaan anggaran di OPD yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: