Jumat, 10 APRIL 2026 • 15:25 WIB

Google Dikenakan Sanksi Administratif, YouTube Diancam Diblokir di Indonesia

Author

Google Dikenakan Sanksi Administratif, YouTube Diancam Diblokir di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdikbud) mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada Google, perusahaan induk YouTube.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas

Tindakan ini diambil setelah YouTube dianggap tidak mematuhi peraturan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Sanksi Teguran Tertulis dari Kemdikbud

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa surat teguran telah dikirim melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital setelah pemeriksaan pada 7 April 2026.

"Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia," tegas Meutya.

Sanksi ini diharapkan dapat memotivasi Google untuk memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2026, sanksi ini bersifat eskalatif, dimulai dari teguran hingga pemblokiran akses permanen.

Meta Patuh Penuh Terhadap Aturan

Berbeda dengan sikap Google, Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads kini telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap peraturan pemerintah.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Langkah ini diambil setelah merespon protes dan permintaan dari kementerian.

"Dengan bergabungnya Meta, sudah ada tiga entitas besar yang berstatus 'patuh penuh', yaitu Meta, X (Twitter), dan Bigo Live," jelas Meutya.

Kepatuhan Meta diharapkan dapat menjadi contoh bagi platform lainnya dalam hal perlindungan anak di dunia digital.

Nasib TikTok dan Roblox Menjelang Tenggat Waktu

TikTok dan Roblox menjadi sorotan selanjutnya, dengan masa depan mereka akan ditentukan pada 10 April 2026.

Kedua platform ini sebelumnya sudah mengajukan perpanjangan waktu untuk menyusun rencana aksi terkait pembatasan pengguna di bawah umur.

Kemdikbud juga mengimbau semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk melaporkan profil risiko mereka dalam waktu tiga bulan.

Penerapan PP Tunas dirancang untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman di dunia digital, termasuk perundungan siber dan konten tidak pantas.

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU