Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengungkapkan rasa duka mendalam setelah seorang prajurit TNI bagian dari Pasukan Penjaga Perdamaian di Lebanon (UNIFIL) kehilangan nyawa akibat pertikaian yang melibatkan Israel dan Hizbullah.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Pernyataan ini dikeluarkan pada Senin (30/3) dan menekankan pentingnya menjaga keselamatan para penjaga perdamaian yang selalu berisiko.
Kedubes Iran Mengeluarkan Pernyataan Resmi
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta, pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada pemerintah dan rakyat Indonesia.
"Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini dan menegaskan bahwa penargetan terhadap penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional," ungkap pihak kedutaan.
Pernyataan tersebut mencerminkan kepedulian Iran terhadap kondisi yang dihadapi oleh prajurit TNI dalam misi berisiko tinggi.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Konfirmasi dari PBB dan Kementerian Pertahanan
Insiden tragis ini pertama kali dikomunikasikan oleh Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Gutteres, melalui media sosialnya.
"Saya mengutuk keras insiden hari Minggu yang menewaskan seorang penjaga perdamaian Indonesia dari @UNIFIL di tengah permusuhan antara Israel & Hizbullah," tulis Gutteres.
Dalam peristiwa tersebut, seorang prajurit TNI mengalami luka serius, sementara dua lainnya mengalami luka ringan dan menerima perawatan medis.
Meningkatnya Ketegangan Keamanan di Lebanon
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi bahwa insiden ini terjadi akibat ketegangan yang meningkat.
"Insiden terjadi di tengah saling serang artileri," jelas Rico, menambahkan bahwa proses klarifikasi oleh UNIFIL masih berlangsung.
Situasi di Lebanon kian memburuk setelah serangan Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran, yang memicu respons dari Hizbullah.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: