Rapat Paripurna DPR RI telah berlangsung dan menetapkan lima pimpinan baru untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Di antara mereka, Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Pengesahan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna ke-16 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026, dengan dukungan penuh dari sebagian besar anggota DPR yang hadir.
Proses Pengesahan Pimpinan OJK
Dalam rapat yang diadakan, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan tentang persetujuan hasil uji kelayakan dan kepatutan dari Komisi XI DPR. Anggota dewan menjawab dengan bulat, 'Setuju'.
Pengesahan pimpinan OJK dilakukan setelah Komisi XI DPR RI menggelar rapat internal pada 11 Maret yang mendorong pengambilan keputusan secara musyawarah.
Puan Maharani memberikan ucapan selamat kepada anggota Dewan Komisioner OJK yang baru terpilih dan menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan integritas serta tanggung jawab.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Susunan Anggota Dewan Komisioner OJK
Anggota Dewan Komisioner OJK yang baru terpilih terdiri dari nama-nama penting dalam sektor jasa keuangan. Friderica Widyasari Dewi memimpin dengan peran sebagai Ketua.
Hernawan Bekti Sasongko juga terpilih sebagai Wakil Ketua untuk mendukung kepemimpinan OJK ke depan.
Terdapat pula Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dan Adi Budiarso yang bertanggung jawab atas Inovasi Teknologi dalam sektor keuangan serta aset kripto.
Peran Strategis OJK ke Depan
Kelima pimpinan baru OJK ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dalam sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan aset digital menjadi tantangan utama yang harus dihadapi.
Tingkat keberhasilan OJK sangat bergantung pada integritas dan kemampuan pimpinan baru untuk merespons dinamika pasar yang cepat berubah.
Mereka diharapkan dapat menawarkan inovasi serta perlindungan yang memadai bagi konsumen dalam menjalankan aktivitas keuangan di Indonesia.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: