Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, menyampaikan permohonan maaf saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR pada Rabu, 11 Maret 2026. Permohonan ini muncul setelah adanya kesalahan dalam penuntutan kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Dalam pernyataannya, Arfian mengakui kesalahan dalam proses persidangan dan menyatakan telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berharap kejadian seperti ini menjadi evaluasi bagi generasi jaksa muda untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan.
Permintaan Maaf Jaksa Penuntut Umum
Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Muhammad Arfian menyatakan, "Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin." Pernyataan ini menunjukkan kesadaran akan kesalahan dalam proses hukum yang terjadi.
Arfian juga menegaskan bahwa sanksi disiplin telah diterimanya, sebagai bagian dari evaluasi keputusan yang diambil selama menjalankan tugas. "Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas, serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," tambahnya.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Respons Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menanggapi cukup positif terhadap permintaan maaf dari Arfian. Ia mengungkapkan pemahamannya dan memaafkan tindakan yang diambil oleh jaksa tersebut, serta berharap pengalaman ini menjadi pelajaran bagi jaksa muda.
Habib juga menekankan pentingnya evaluasi dari insiden ini, agar di masa depan, jaksa dapat membuat keputusan yang lebih bijak. "Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya," ujarnya.
Vonis Terhadap Fandi Ramadhan
Fandi Ramadhan, terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya divonis dengan pidana penjara selama lima tahun. Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa Fandi terbukti bersalah atas pemufakatan jahat dalam transaksi narkotika seberat hampir 2 ton.
Hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," saat membacakan amar putusan pada 5 Maret 2026. Keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan melibatkan banyak pihak.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: