Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Wakil Bupati Hendri Praja pada Senin, 9 Maret 2026. Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap dalam proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan 13 orang, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini mendapat perhatian luas di tengah upaya pemberantasan korupsi yang semakin intensif di Indonesia.
Detail Operasi Tangkap Tangan
Pada 9 Maret 2026, KPK berhasil menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Wakil Bupati Hendri Praja di dalam operasi tangkap tangan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengkonfirmasi bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di pemerintahan daerah.
Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT pada Januari 2026 yang berujung pada penangkapan delapan orang terkait korupsi pemeriksaan pajak. Ini menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi praktik korupsi yang merugikan negara.
Operasi yang dilakukan kali ini melibatkan pengumpulan informasi dan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penindakan. Dengan keberhasilan ini, KPK berharap dapat memperingatkan pihak lain yang terlibat dalam praktik serupa.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Dugaan Suap dan Tindakan KPK
Dalam OTT ini, KPK menyebutkan bahwa 13 orang yang diamankan diduga terlibat dalam skandal suap proyek. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka telah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.
KPK juga melaksanakan penyitaan dokumen penting, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang selama operasi tersebut. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengungkap lebih lanjut praktik korupsi di Pemkab Rejang Lebong.
Penyitaan ini merupakan hasil dari investigasi yang menyeluruh, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Fokus pada pengacuan pada tindakan hukum yang konkret menjadi prioritas dalam penanganan kasus-kasus seperti ini.
Respon Partai Amanat Nasional
Setelah penangkapan ini, Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN, menyatakan bahwa partai menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan dari PAN menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan pemberantasan korupsi, serta mengajak seluruh kepala daerah untuk menjalankan tugas mereka dengan benar. Ini mencerminkan sikap partai dalam menghadapi situasi yang menyangkut kadernya.
Melalui langkah tersebut, PAN ingin memastikan bahwa mereka tetap berpegang pada prinsip-prinsip lawan korupsi dan tidak akan mentolerir tindakan yang merusak kepercayaan publik.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: