Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencopotan pejabat kementerian yang diduga tidak mendukung pengadaan Chromebook.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Pernyataan ini disampaikan saat ia bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Pernyataan Nadiem dalam Sidang
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Maret 2026, Nadiem mengonfirmasi bahwa penggantian dua direktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook.
Ia menegaskan, "Keputusan untuk mengganti 17 posisi termasuk Poppy dan Khamim sudah terbukti bahwa itu terjadi 4 Maret (2020)." Nadiem menyebut rencana tersebut sudah ada jauh sebelum pejabat Kementerian menyatakan keberatan.
Ia juga menyatakan bahwa pengamatan mengenai proses penggantian pejabat telah direncanakan dengan baik, sehingga tidak ada relevansi langsung dengan isu pengadaan yang diperdebatkan.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dakwaan Terkait Pengadaan Chromebook
Nadiem dihadapkan pada dakwaan terkait pengadaan Chromebook yang dituding merugikan keuangan negara sampai Rp 2,1 triliun. Jaksa penuntut umum mengklaim bahwa tindakan Nadiem dan tujuh pejabat lain melanggar hukum.
Dalam dakwaan, disebutkan, "Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa."
Pengadilan mengungkapkan bahwa pengadaan tersebut semula difokuskan hanya pada produk Google yang menyebabkan kontroversi dalam prosesnya.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Tindakan Nadiem bersama dengan tiga terdakwa lainnya dikenakan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dinyatakan menguntungkan pihak tertentu. Pengelolaan pengadaan yang terfokus pada satu produk dinilai mempersempit pilihan yang seharusnya ada.
Kasus ini akan terus diselidiki untuk meneliti dampak luas dari keputusan tersebut terhadap pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dampak hukum bagi Nadiem dan pihak lainnya akan bergantung pada hasil persidangan yang saat ini berlangsung, di mana mereka harus menghadapi kemungkinan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang korupsi.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: