Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan peraturan penting yang menggarisbawahi risiko yang dihadapi anak-anak saat berselancar di dunia digital.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Aturan ini mencakup beragam ancaman, mulai dari kontak dengan orang asing hingga paparan terhadap konten yang berbahaya.
Regulasi Baru dan Klasifikasi Platform
Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 terkait pengelolaan penyelenggara sistem elektronik berfokus pada perlindungan anak.
Peraturan ini menetapkan dua kategori penyelenggara sistem elektronik (PSE): platform yang khusus dirancang untuk anak-anak dan platform yang juga dapat diakses oleh anak-anak.
Komdigi telah membedakan dua tingkat risiko dari platform, yaitu risiko rendah dan risiko tinggi, berdasarkan kriteria yang diatur dalam pasal 8 dari peraturan tersebut.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Aspek-aspek Penilaian Risiko
Ada beberapa aspek krusial dalam penilaian risiko yang perlu diperhatikan, seperti kontak dengan orang tak dikenal, serta paparan konten yang bersifat pornografi dan kekerasan.
Tak hanya itu, masalah keamanan data pribadi anak juga mendapatkan perhatian serius dalam peraturan ini.
Komdigi juga mengingatkan terkait potensi adiksi dan dampak negatif terhadap kesehatan psikologis serta fisiologis anak jika terpapar konten yang tidak tepat.
Proses Implementasi dan Pelaporan
Setiap platform diharuskan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap risiko yang dihadapi dan melaporkannya kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jenderal pengawasan digital.
Laporan hasil penilaian mandiri ini harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah peraturan disahkan, sesuai dengan Pasal 62 dari peraturan tersebut.
Peraturan ini sah pada 6 Maret 2026 dan akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026, dengan langkah awal berupa penonaktifan akun media sosial yang digunakan oleh anak secara bertahap.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: