Tim peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berhasil mengidentifikasi dua spesies ngengat baru yang hanya ditemukan di Indonesia, yaitu Glyphodella fojaensis dan Chabulina celebesensis.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Penemuan ini menambah catatan penting bagi penelitian biodiversitas dan menunjukkan kekayaan hayati yang ada di tanah air.
Identifikasi dan Penamaan Spesies
Dua spesies ngengat baru yang ditemukan adalah Glyphodella fojaensis Sutrisno & Ubaidillah, 2026 dan Chabulina celebesensis Sutrisno & Ubaidillah, 2026. Penamaan ini dihasilkan dari penelitian dua peneliti, Hari Sutrisno dan Rosichon Ubaidillah, dari Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi BRIN.
Glyphodella fojaensis menjadi satu-satunya spesies dari genus Glyphodella yang tercatat di Indonesia. Di sisi lain, Chabulina celebesensis berasal dari Sulawesi dan diakui sebagai spesies endemik baru.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Karakter Morfologi
Menurut Rosichon Ubaidillah, kedua spesies ini memiliki karakter morfologi yang unik, termasuk pola sayap dan struktur genitalia yang berbeda. "Glyphodella fojaensis memiliki ciri berupa bercak kuning berbentuk bulat pada sayap depan dan struktur genitalia jantan yang berbeda dari spesies kerabatnya," ujarnya.
Chabulina celebesensis dapat dikenali dari pola garis pada sayap dan bentuk genitalia yang spesifik, yang dijadikan dasar penetapan keduanya sebagai spesies baru dalam dunia ilmiah.
Upaya Pelestarian dan Penelitian Lanjutan
Penelitian dilakukan menggunakan perangkap cahaya untuk mengumpulkan spesimen yang kemudian diperiksa menggunakan mikroskop. Semua koleksi spesimen disimpan di Museum Zoologicum Bogoriense sebagai bagian dari koleksi nasional.
Temuan ini mencerminkan keanekaragaman serangga di Indonesia, khususnya dari kelompok ngengat famili Crambidae. Para peneliti menegaskan pentingnya perlindungan ekosistem hutan di Papua dan Sulawesi agar spesies-endemik ini tetap terjaga.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: