Kasus antara pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'brien, dan pasangan suami istri Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu mencapai akhir yang damai setelah laporan kepolisian mereka dicabut.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Awalnya, konflik ini dimulai saat Nabilah melaporkan dugaan pencurian makanan oleh pasangan suami istri tersebut, yang kini kesepakatan damai berhasil dicapai.
Awal Mula Pertikaian
Pertikaian ini bermula pada 19 September 2025, saat Zendhy dan Evi mengunjungi restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan. Mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total biaya Rp530.150, namun merasa waktu penyajian sangat lama.
Merasa frustrasi, pasutri tersebut memutuskan untuk mengambil makanan langsung dari dapur dan meninggalkan restoran tanpa membayar. Akibat tindakan tersebut, Nabilah melaporkan mereka ke Polsek Mampang Prapatan dan mencatat laporan dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Reaksi Publik dan Tanggapan Resmi
Setelah laporan tersebut, video kejadian menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik yang menganggap kejadian ini kontroversial. Nabilah mengungkapkan perasaannya di media sosial, 'Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar'.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPR RI mengundang Nabilah untuk berdiskusi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung.
Mediasi dan Kesepakatan Damai
Setelah melalui serangkaian peristiwa yang rumit, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai pada 8 Maret 2026. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa laporan mereka telah dicabut dan konten mengenai kasus ini dari media sosial turut dihapus.
Trunoyudo menyatakan, 'Dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan dan penghapusan di media sosial masing-masing merupakan kesepakatan dalam perdamaian ini'. Dengan demikian, status tersangka keduanya pun resmi dicabut setelah mediasi, yang disambut baik oleh Nabilah.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: