Kejaksaan Agung kini sedang mengevaluasi langkah hukum setelah Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum. Tiga terdakwa tersebut adalah Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan mendalam mengenai langkah selanjutnya terkait putusan tersebut.
Vonis Bebas untuk Tiga Terdakwa
Tiga individu yang dibebaskan dalam sidang tersebut adalah mantan Direktur Utama JakTV, Tian Bahtiar, aktivis Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih. Mereka terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan korupsi yang melibatkan beberapa sektor, termasuk komoditas timah dan ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Ketua Majelis Hakim Effendi menjelaskan bahwa tidak ada niat jahat yang terlihat dalam tindakan Tian Bahtiar. Menurut hakim, tindakan Tian untuk memberitakan berfungsi dalam kapasitas jurnalistik dan tidak dapat dipidana.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Pandangan Majelis Hakim terhadap Tindakan Terdakwa
Adhiya Muzakki juga dinyatakan tidak bersalah, karena unggahan di media sosialnya dianggap tidak bermaksud buruk. Hal itu berdasarkan pada kenyataan bahwa dia melakukannya setelah berkonsultasi dengan advokat Marcella Santoso.
Junaedi Saibih pun dinyatakan tidak bersalah, karena aktivitas seminar yang dilakukan sebagai bagian dari pembelaan nonlitigasi dikategorikan sebagai hal yang sah. Majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti yang memperlihatkan keterlibatan Junaedi dalam pembuatan berita negatif terhadap Kejaksaan Agung.
Tanggapan Kejaksaan Agung atas Putusan
Riono Budisantoso menegaskan bahwa Komisi Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan keadilan. Saat ditanya mengenai kemungkinan pengajuan kasasi terkait vonis bebas ini, ia menyatakan, 'Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinan.'
Putusan bebas yang dikeluarkan tersebut menuai berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk terdakwa dan masyarakat umum. Sidang berlangsung pada dini hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, dan menimbulkan bervariasi reaksi baik pro dan kontra.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: