Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh 13 mahasiswa mengenai Pasal 256 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada hari Senin, 2 Maret 2026.
Rincian Putusan MK
Dalam putusan yang tertuang dalam Nomor 271/PUU-XXIII/2025, Suhartoyo menyatakan, 'Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.' Hal ini menunjukkan bahwa MK tidak sejalan dengan argumen yang diajukan oleh 13 mahasiswa tersebut.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 UU 1/2023 lebih fokus pada sanksi pidana untuk pelanggaran yang terjadi akibat demonstrasi yang tidak diumumkan, bukan pada hak untuk menyampaikan pendapat di depan umum.
'Pasal tersebut hanya mengatur sanksi pidana atas penyampaian pendapat di muka umum, berupa pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi yang mengganggu kepentingan umum,' ujar Ridwan.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Dampak Pemberitahuan ke Pihak Berwenang
Hakim Ridwan menegaskan bahwa jika para pemohon memberitahukan pihak berwenang mengenai demonstrasi, mereka tidak akan dikenai sanksi meskipun demonstrasi tersebut mengganggu ketertiban umum.
'Artinya, jika penyampaian pendapat ini sudah diberitahukan kepada pihak yang berwenang, pelakunya tidak bisa dijerat dengan norma Pasal 256 UU 1/2023,' jelas Ridwan.
Sanksi akan dikenakan hanya jika terdapat pelanggaran dalam pemberitahuan yang kemudian berakibat pada gangguan ketertiban umum.
Argumen dan Respons dari Pemohon
Sebelumnya, mahasiswa yang menjadi Pemohon menyatakan bahwa Pasal 256 berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dengan ancaman pidana yang dianggap tidak proporsional.
Dalam petitumnya, mereka meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 256 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kuasa hukum Pemohon mengatakan, 'Atau menjelaskan Pasal 256 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar selama tidak diartikan bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap tindakan yang dilakukan secara sengaja.'
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: