Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 16:54 WIB

AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri, Terkait Kasus Narkoba

Author

AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri, Terkait Kasus Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini resmi menjabat sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Perubahan jabatan ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2026.

Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan

Mutasi ini merupakan langkah untuk memfasilitasi proses administrasi terkait keputusan sidang kode etik yang menjerat Didik, di mana ia dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari kepolisian.

Mutasi dan Proses Administrasi

Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, mengungkapkan bahwa langkah mutasi yang diambil bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan putusan terkait kode etik. 'Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses,' terang Isir.

Hal ini diperlukan karena sebelumnya Didik dianggap melanggar sejumlah ketentuan dalam melaksanakan tugasnya di kepolisian, sehingga menimbulkan kebutuhan untuk tindakan lebih lanjut.

Proses administrasi ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam institusi Polri.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Kasus Narkoba dan Tindakan Penegakan Hukum

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang ditemukan termasuk sabu, ekstasi, dan obat terlarang lainnya, dengan total 16,3 gram sabu dan 49 butir ekstasi di koper miliknya.

Didik juga terkonfirmasi positif menggunakan narkoba, mengacu pada hasil Hair Follicle Drug Test. Hasil ini menjadi salah satu bukti tambahan atas pelanggaran yang dilakukan selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Dengan adanya tuduhan ini, situasi yang dihadapi Didik semakin serius, karena dampaknya tidak hanya pada karirnya, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Aliran Dana dari Tindak Pidana Narkoba

Selain kasus penyalahgunaan narkoba, Didik juga diduga terlibat menerima dana dari tindak pidana narkoba oleh Polda NTB. Ia dicurigai menerima sekitar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba bernama Koh Erwin, yang diantarkan melalui AKP Malaungi, anak buahnya.

Penerimaan dana ini berlangsung dari Juni hingga November 2025, dan menunjukkan adanya keterkaitan Didik dengan jaringan narkoba yang lebih besar. Hal ini memperkuat alasan di balik pemecatannya dari institusi kepolisian.

Investigasi yang lebih dalam diperlukan untuk membongkar jaringan dan mekanisme aliran dana dalam kasus ini, guna memastikan bahwa semua pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU