Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang telah lama buron, berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri di Nusa Tenggara Barat. Penangkapannya terjadi setelah ia dikenal sebagai salah satu buronan berbahaya yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Dalam proses penangkapan, Ko Erwin mengalami luka tembak akibat berusaha melawan saat dikepung oleh aparat. Kini, ia sedang dalam proses hukum lanjutan setelah tiba di Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Detail Penangkapan Ko Erwin
Ko Erwin yang bernama lengkap Erwin Iskandar ditangkap dalam operasi yang melibatkan tim dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri. Penangkapannya berlangsung di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat Ko Erwin berusaha kabur menuju Malaysia.
Kombes Handik Zusen, yang memimpin penangkapan menuturkan, "Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan." Keberhasilan tim ini menjadi simbol ketegasan aparat dalam melawan jaringan narkoba.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Kondisi Saat Kedatangan di Bareskrim
Setelah ditangkap, Ko Erwin diperbolehkan untuk terbang ke Jakarta di mana ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat. Saat turun dari mobil Polisi, ia tampak mengenakan masker putih dan topi hitam, serta diborgol dengan kabel ties berwarna oranye.
Beberapa penyidik terlihat membopongnya, menunjukkan betapa pentingnya kasus ini bagi pihak kepolisian. Penangkapannya di bawah pengawasan ketat menandakan langkah serius untuk memproses hukum yang diperlukan.
Reaksi dan Proses Hukum
Kabar mengenai penangkapan Ko Erwin disambut dengan perhatian besar dari masyarakat. Mengingat statusnya sebagai salah satu buronan DPO, penangkapannya menjadi berita hangat yang menyoroti usaha kepolisian dalammemberantas jaringan narkoba.
DPO untuk Ko Erwin diterbitkan pada 21 Februari 2026, yang memperlihatkan komitmen Polri dalam menanggulangi persoalan narkoba yang sudah meresahkan di Indonesia. Proses hukum kini berjalan, dan masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: