Kasus Hafiz Mahendra, pengemudi yang terlibat dalam tindakan ugal-ugalan, kini memasuki fase penyidikan yang lebih serius. Dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan pemalsuan pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Dalam penggeledahan mobilnya, pihak kepolisian menemukan sejumlah senjata serta pelat nomor yang tidak valid. Temuan ini mengarah pada proses hukum yang lebih kompleks yang harus dihadapi Hafiz.
Kasus Tindakan Ugal-Ugalan
Hafiz Mahendra, yang mendragn mobil Toyota Calya, terlibat dalam kasus pengemudian ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Penyidikannya dimulai setelah beberapa laporan dari masyarakat terkait aksi berbahayanya di jalan raya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan bahwa Hafiz menggunakan pelat nomor yang tidak sah saat melakukan tindakan ini. Saat polisi berupaya menghentikan kendaraannya, ia bahkan melarikan diri melawan arah di jalan yang padat.
Akibat tindakan tersebut, Hafiz dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang keselamatan lalu lintas.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Penggeledahan dan Penemuan Senjata
Setelah Hafiz ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di dalam mobilnya. Hasil penggeledahan ini mengejutkan, dengan ditemukannya senjata tajam dan pelat nomor yang tidak valid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, 'Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi.'
Barang bukti yang ditemukan termasuk golok, badik, dan pelat nomor yang dinyatakan ilegal. Penemuan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai tujuan kepemilikan senjata tersebut.
Dampak Hukum dan Penyidikan Lanjutan
Hafiz kini diancam hukuman yang serius. Menurut Pasal 307 dan Pasal 391 KUHP, dia bisa dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun akibat kepemilikan senjata tajam dan pelat nomor palsu.
Selain sanksi ini, tindakan ugal-ugalan yang dilakukannya dapat menambah beban hukum hingga empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami tintangan lebih lanjut terkait motif kepemilikan senjata tajam tersebut.
Kombes Budi menekankan pentingnya untuk menyelidiki apakah senjata tersebut berpotensi digunakan dalam tindakan kriminal lain, sehingga fokus penyidikan ke depan akan lebih mendalam.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: