Hafiz Mahendra, pengemudi Toyota Calya hitam yang viral karena tindakan ugal-ugalan, kini resmi berstatus tersangka.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Penetapan ini terjadi setelah insiden di Jalan Gunung Sahari pada 25 Februari 2026 yang melibatkan pelanggaran lalu lintas serius.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa Hafiz Mahendra tidak hanya melanggar lalu lintas, tetapi kini berstatus tersangka dalam kasus yang lebih serius.
Dia dijerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Kronologi Insiden Pengemudi Ugal-ugalan
Peristiwa ini dimulai saat petugas patroli lalu lintas melihat kendaraan yang berkendara secara berbahaya di tengah kemacetan Jakarta.
Menurut Kombes Pol Komarudin, pengemudi tersebut menunjukkan perilaku berbahaya dengan melawan arus dan melaju dengan kecepatan tinggi, menggunakan plat nomor yang tidak sesuai.
Temuan Tambahan di Dalam Kendaraan
Setelah penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam kendaraan, termasuk empat pasang plat nomor berbeda dan dua senjata tajam.
Kombes Pol Komarudin menambahkan bahwa satu senjata api mainan juga ditemukan, dan semua barang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: