Makkiyati, seorang ibu dari Lombok, berbicara di hadapan Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2), mengekspresikan kesedihannya mengenai tuduhan yang dihadapi anaknya, Radiet Adiansyah, yang didakwa melakukan pembunuhan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Kejadian tragis ini berlangsung di Pantai Nipah, Mataram pada 26 Agustus 2025, dan keluarga merasa ada kejanggalan dalam kasus ini.
Pengaduan di Komisi III DPR RI
Makkiyati datang ke Komisi III DPR RI dengan pengacara Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan keberatan atas status terdakwa anaknya di Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam pernyataannya, Hotman mengungkapkan kejanggalan saat jenazah korban ditemukan, sementara Radit berada sekitar 100 meter dari lokasi kejadian dalam kondisi babak belur dan tidak melarikan diri.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Dua Dugaan Penting dalam Perkara
Hotman Paris mempertanyakan logika di balik tuduhan kepada Radit, dengan menekankan jika Radit sebagai pelaku, maka tidak seharusnya ia ditemukan dalam kondisi tidak berdaya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada saksi yang dapat mengkonfirmasi peristiwa tersebut, menunjukkan kemungkinan adanya pelaku lain yang belum teridentifikasi.
Isi Dakwaan dan Kondisi Keluarga
Radit menghadapi dakwaan sesuai Pasal 458 ayat (1) KUHP mengenai pembunuhan, di mana tuduhan ini berawal dari kunjungan Radit dan korban ke Pantai Nipah setelah meninggalkan kampus.
Hasil visum menyatakan bahwa korban meninggal akibat asfiksia, diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Radit, meskipun keluarga berharap penegakan hukum yang lebih objektif dan adil.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: