Kematian seorang bocah berinisial NS di Sukabumi membawa dampak besar pada proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Ibu tiri korban, TR, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang berujung pada tragedi tersebut.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Pengungkapan Kasus
Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian mengarah pada pengumpulan bukti yang memberatkan TR. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap NS berlangsung selama bertahun-tahun dan tercatat dalam laporan polisi meskipun pernah berakhir damai.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa kekerasan fisik dan psikis yang dialami NS sudah berlangsung sejak awal tahun 2023. Samian mengungkapkan variasi bentuk kekerasan, termasuk perilaku dijewer, ditampar, dan dicakar oleh TR saat tinggal bersama korban.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Motif di Balik Tindakan Kekerasan
Mengenai motif TR melakukan tindakan penganiayaan, AKBP Samian menyatakan bahwa TR beralasan bertindak demikian sebagai bentuk pendisiplinan. Namun, keterangan ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap alasan lebih mendasar dari tindakan tersebut.
TR berusaha membela diri dengan argumen pendidikan anak, menganggap bahwa perilakunya adalah bagian dari proses pengasuhan. Keberadaan motif ini menjadi perhatian dalam penegakan hukum agar tidak hanya memberikan efek jera kepada tersangka, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat.
Penegakan Hukum
TR kini menghadapi sanksi berat dengan dijerat pasal sesuai UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 juncto Pasal 76C dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Kasus ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menghadapi isu kekerasan terhadap anak yang kian marak di masyarakat.
Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat menjadi contoh dan meningkatkan kesadaran publik akan perlunya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Tindakan ini tidak hanya menyasar ke individu, tetapi juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dalam masyarakat.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: