Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) dibayarkan H-21 sebelum Lebaran. Langkah ini diusulkan untuk melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja menjelang hari raya.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Usulan tersebut muncul saat kekhawatiran meningkat bahwa beberapa perusahaan berpotensi merumahkan karyawan untuk menghindari kewajiban membayar THR.
Usulan Pembayaran THR H-21
Said Iqbal menegaskan bahwa pembayaran THR lebih awal sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja. 'Kami minta agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,' jelas Iqbal dalam konferensi pers daring.
'Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK,' tambahnya.
Menurut Iqbal, situasi ini menjadi perhatian serius bagi para pekerja yang merasa terancam kehilangan pekerjaan sebelum mendapatkan hak mereka.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Modus Pemutusan Hubungan Kerja
Said Iqbal mengungkapkan kasus di mana sejumlah pekerja dari perusahaan produsen mi instan baru-baru ini dirumahkan. Ia mengkhawatirkan hal ini sebagai strategi untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
'Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi ini modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini, padahal kontraknya masih panjang hanya untuk menghindari pembayaran THR,' ujarnya.
Ia juga menunjukkan bahwa ada pemutusan kontrak secara sepihak kepada karyawan outsourcing lewat pemberitahuan via WhatsApp, menghilangkan kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan protes.
Respons Pekerja dan Langkah-Langkah Selanjutnya
Fakta kasus-kasus tersebut diketahui melalui laporan dari para buruh ke posko pengaduan KSPI, menunjukkan pentingnya pengawasan intensif mengenai pembayaran THR. 'Oleh karena itu, dari H-21 atau tiga minggu sebelum Lebaran, THR harus sudah dibayarkan dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga harus dibayarkan,' tekan Iqbal.
Said Iqbal menekankan pentingnya pembayaran upah satu bulan penuh untuk memenuhi kebutuhan pekerja. 'Kenapa? Karena kalau orang bekerja dalam satu hari atau dua hari saja dalam sebulan, maka upahnya dibayar satu bulan karena bukan upah harian,' tegasnya, mengingatkan bahwa hak pekerja harus dihormati.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: