Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 10:45 WIB

Komitmen Penerima Beasiswa LPDP untuk Mengembalikan Dana Pasca Kontroversi

Author

Komitmen Penerima Beasiswa LPDP untuk Mengembalikan Dana Pasca Kontroversi

Dwi Sasetyaningtyas, penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), bersama suaminya, Arya Iwantoro, telah berkomitmen untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima beserta bunganya. Keputusan ini menyusul pernyataan Dwi dalam video yang viral di media sosial, yang menimbulkan protes dari masyarakat.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Direktur Utama LPDP, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa Arya belum menyelesaikan kewajiban pengabdian yang menjadi syarat penerimaan beasiswa. Sebagai tanggapan, Arya setuju untuk mengembalikan dana tersebut setelah berdiskusi dengan keluarganya.

Video Viral yang Memicu Kontroversi

Ucapan Dwi dalam video yang menyatakan 'cukup saya WNI, anak jangan' menjadi pemicu utama viralnya kontroversi ini. Pernyataan tersebut dianggap merendahkan negara dan memicu backlash dari masyarakat dan pejabat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengekspresikan kekecewaannya atas pernyataan tersebut. Ia menjelaskan, 'Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya.'

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam

Kewajiban dan Pengembalian Dana Beasiswa

Salah satu syarat untuk penerima beasiswa LPDP adalah menyelesaikan kewajiban pengabdian. Purbaya menjelaskan bahwa saat ini Arya Iwantoro belum memenuhi persyaratan tersebut, sehingga mereka berdua sepakat untuk mengembalikan dana.

Mengenai jumlah yang harus dikembalikan, termasuk bunganya, Purbaya menyampaikan bahwa perhitungan masih dilakukan. 'Nanti, belum tahu tuh lagi dihitung, tapi saya sih minta dengan bunganya,' tuturnya.

Dampak Kebijakan dan Tanggung Jawab Penerima Beasiswa

Purbaya menekankan bahwa pengembalian dana ini juga berkaitan dengan sanksi administratif. 'Blacklist tuh artinya nanti dia enggak bisa kerja lagi dengan berhubungan pemerintah di sini, selama saya di sini,' jelasnya.

Lebih jauh, Purbaya menjelaskan pentingnya kesepakatan dan komitmen yang harus dijaga oleh penerima beasiswa LPDP. 'Uang penerima beasiswa ini bersumber dari pajak masyarakat dan utang negara yang dialokasikan untuk sumber daya manusia,' katanya, menyoroti tanggung jawab dan etika yang seharusnya dimiliki oleh setiap penerima beasiswa.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU