Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan dampak besar dari keputusan terbaru Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempelajari risiko perubahan tarif impor ini menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas perdagangan.
Arahan dan Persiapan Pemerintah Indonesia
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo meminta agar pemerintah mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul akibat keputusan Mahkamah Agung AS.
Ia menegaskan bahwa Indonesia siap menghadapi berbagai skenario terkait perubahan kebijakan tarif yang dihasilkan dari keputusan tersebut.
Sebelum penandatanganan perjanjian dagang baru, skenario keputusan Mahkamah Agung sudah dibahas dengan USTR, menunjukkan persiapan yang matang dari pihak Indonesia.
Airlangga menambahkan bahwa perjanjian dagang baru yang ditandatangani akan berlaku dalam waktu 60 hari setelah penandatanganan tersebut.
Dampak Kebijakan Terhadap Tarif Impor
Dalam situasi ini, Airlangga juga mengindikasikan adanya kemungkinan penurunan tarif untuk barang-barang Indonesia yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan maksimum tarif sebesar 19%.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Ia menekankan bahwa Indonesia berupaya keras agar tarif 0% untuk sejumlah produk unggulan tetap berlaku, meskipun ada perubahan kebijakan dari pihak AS.
Kepentingan utama Indonesia adalah mempertahankan tarif yang telah disepakati sehingga komoditas pertanian dapat tetap bersaing di pasar AS.
Prabowo dan pihak pemerintah akan terus memonitor perkembangan kebijakan AS untuk memastikan kepentingan nasional tetap terjaga.
Kenyataan Pasca Keputusan Mahkamah Agung AS
Setelah keputusan tersebut, Donald Trump mengumumkan kenaikan bea masuk global barang impor ke AS menjadi 15%, langkah ini menanggapi putusan yang dianggapnya 'sangat anti-Amerika'.
Dalam pernyataan melalui media sosialnya, Trump menyatakan akan menaikkan tarif impor hingga batas maksimum yang diizinkan secara hukum, yaitu 15%.
Keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977, menjadi tantangan baru bagi kebijakan ekonomi yang selama ini menjadi andalan Trump.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi kesepakatan dagang, dinamika kebijakan tarif tetap dipengaruhi oleh keputusan pengadilan yang bisa mengubah situasi perdagangan.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: