Di kawasan RSUD Maren, Kota Tual, pada Kamis, 19 Februari 2026, seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia setelah diduga dipukul oleh anggota Brimob.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Keluarga dan warga setempat kini menuntut keadilan atas insiden yang menyita perhatian publik ini.
Kronologi Peristiwa
Insiden bermula saat Arianto dan kakaknya, Nasri Karim, melintas di jalan menurun setelah berputar arah dari sekitar rumah sakit. Tiba-tiba, seorang anggota Brimob muncul dan menyerang Arianto.
Nasri menjelaskan, "Kami jalan sendiri. Dari arah rumah sakit Maren kami putar balik. Memang posisi turunan jadi motor agak laju."
Ketika mendekati titik turunan, Bripda Masias Siahaya tiba-tiba melompat dari balik pohon dan memukul Arianto dengan helm. Nasri menambahkan, "Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya."
Akibat pukulan tersebut, Arianto kehilangan kendali atas sepeda motornya. "Dia masih pegang motor, mata sudah tertutup. Karena kena di wajah, dia hilang kendali," ujar Nasri.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Reaksi Keluarga dan Masyarakat
Setelah insiden tersebut, Arianto dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Kematian korban memicu kemarahan keluarga dan masyarakat setempat yang datang ke markas Brimob untuk menuntut keadilan.
Moksen Ali, salah satu anggota keluarga, menyampaikan, "Kalau memang salah, kenapa tidak diberikan pembinaan saja? Kenapa harus dipukul seperti binatang?" Dia menegaskan bahwa pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Keluarga berharap bahwa kasus ini mendapat perhatian publik dan diusut secara adil, dengan tekad untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Langkah Penegakan Hukum
Polda Maluku telah mengonfirmasi bahwa Bripda Masias Siahaya telah diamankan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kombes Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, mengungkapkan, "Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual, (penahanan ini) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku."
Rositah menambahkan bahwa selain proses pidana, Bripda MS juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat dapat diterapkan.
Kapolda Maluku telah memerintahkan pengawasan berlapis untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. "Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan," sebutnya.
Kejadian ini menjadi perhatian luas masyarakat dan diharapkan dapat diusut secara transparan demi tercapainya rasa keadilan bagi keluarga korban.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: