Kejaksaan Agung Republik Indonesia menguraikan alasan tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tuntutan ini berlandaskan fakta dan bukti yang terungkap dalam proses pengadilan.
Detail Kasus dan Penuntutan Hukuman Mati
Kejaksaan Agung telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika yang besar ini. Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penuntutan diikuti dengan mematuhi hukum acara yang berlaku, menjaga asas praduga tak bersalah.
Dia menambahkan bahwa fakta kasus mengindikasikan keterlibatan sindikat internasional dalam aksi penyelundupan, dengan jumlah sabu yang sangat mencolok, yaitu 2 ton. 'Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika,' ujarnya.
Tuntutan hukuman mati ini bukanlah langkah sepele dan mencerminkan keprihatinan serius pemerintah terhadap peredaran narkotika yang merambah ke seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Kesadaran Para Terdakwa dan Kekuatan Bukti
Anang menekankan bahwa seluruh terdakwa, termasuk Fandi, menyadari bahwa mereka tidak mengangkut barang biasa, tetapi sabu. Dalam hal ini, Fandi menerima imbalan sekitar Rp8,2 juta sebagai kompensasi atas jabatannya di atas kapal.
Ia menambahkan bahwa terdapat bukti kuat yang menunjukkan barang bukti disembunyikan di bagian kapal. 'Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika,' jelasnya.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa tingkat keparahan kasus ini sangat tinggi, dan jumlah narkotika yang terlibat menjadi pertimbangan utama dalam penuntutan.
Reaksi Keluarga Terdakwa dan Sudut Pandang Mereka
Keluarga Fandi, terutama ayahnya, Sulaiman, menyampaikan ketidakpuasan terhadap tuntutan hukuman mati bagi anaknya. Mereka berpendapat bahwa Fandi adalah korban dalam situasi ini, tidak memiliki pengetahuan terkait sabu yang diselundupkan.
Sulaiman menjelaskan bahwa Fandi baru saja lulus dari sekolah pelayaran dan berusaha mencari penghidupan yang lebih baik di kapal asing. Namun, mereka merasa bahwa risiko yang dihadapi Fandi di kapal tidak sepenuhnya disampaikan kepadanya.
Keluarga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan bahwa Fandi tidak diperlakukan sebagai pelanggar hukum tanpa mempertimbangkan konteks dan posisinya.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: