Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 17:05 WIB

Jepang Terapkan Larangan Penggunaan Power Bank di Pesawat Mulai April 2026

Author

Jepang Terapkan Larangan Penggunaan Power Bank di Pesawat Mulai April 2026

Mulai April 2026, Jepang akan resmi melarang penggunaan power bank di dalam pesawat. Kebijakan ini diambil setelah beberapa insiden kebakaran yang melibatkan alat pengisi daya tersebut selama penerbangan.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang telah memberitahukan maskapai tentang peraturan baru ini, yang juga melarang pengisian daya di dalam pesawat.

Penyebab Kebijakan Larangan

Larangan ini diumumkan setelah pemerintah Jepang mengatasi sejumlah insiden kebakaran yang diduga disebabkan oleh power bank. Sejak Juli 2025, pihak berwenang telah menghimbau penumpang untuk tidak menyimpan alat tersebut di kompartemen bagasi kabin.

Kementerian terkait mengingatkan bahwa baterai lithium-ion, yang biasa digunakan pada power bank, dapat terbakar jika mengalami benturan fisik atau penurunan kualitas. Misalnya, dalam insiden pada Januari 2025, sebuah kebakaran di pesawat Air Busan Co. diduga dipicu oleh power bank yang rusak.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Pembatasan Penggunaan dan Penyimpanan

Saat ini, power bank dilarang masuk dalam bagasi tercatat, sementara regulasi juga membatasi jumlah dan kapasitas yang diperbolehkan di bagasi kabin. Dengan kebijakan baru, pengisian ulang power bank melalui stop kontak di pesawat akan dilarang.

Aturan ini dianggap krusial untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan mencegah insiden kebakaran yang dapat membahayakan penumpang dan kru. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman selama penerbangan.

Respon dan Harapan Pemerintah

Pemerintah Jepang berharap larangan ini akan membawa dampak positif dan mengurangi risiko kejadian serupa di masa mendatang. Penegakan aturan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keselamatan penerbangan amid meningkatnya penggunaan perangkat elektronik oleh penumpang.

Dengan bertambahnya jumlah penumpang, peraturan baru ini bertujuan untuk memenuhi standar keselamatan yang lebih tinggi, guna mencegah kerugian yang lebih besar akibat insiden kebakaran di pesawat.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU