Pengacara Marcella Santoso berhadapan dengan tuntutan 17 tahun penjara akibat dugaan keterlibatan dalam kasus suap serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan minyak goreng.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Jaksa menegaskan bahwa bukti menunjukkan Marcella dan tiga terdakwa lainnya terlibat dalam praktik korupsi secara terorganisir dengan memberikan suap kepada hakim.
Rincian Tuntutan Jaksa
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa mengungkapkan bahwa Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Jaksa meminta agar Marcella dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta.
Selain itu, ada tuntutan untuk pembayaran uang pengganti mencapai Rp 21.602.138.412. Jika jumlah ini tidak dapat dibayarkan, Marcella terancam kurungan selama 8 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412," kata jaksa.
Dampak Hukum dan Sosial
Jaksa menyatakan bahwa tindakan Marcella tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
"Perbuatan itu telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat," tegas jaksa.
Tuntutan pencabutan izin profesi advokat pun diusulkan, dengan penekanan bahwa tidak ada faktor meringankan yang bisa dipertimbangkan dalam kasus ini.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa menambahkan.
Kasus Suap dan TPPU yang Melibatkan Korporasi
Marcella didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada hakim, bersama tiga terdakwa lainnya yang berasal dari korporasi besar.
Korporasi yang terlibat termasuk Wilmar Group dan Permata Hijau Group, menambah kompleksitas kasus ini.
Tuntutan jaksa mencakup pelanggaran serius dalam UU Tipikor dan KUHP, menunjukkan upaya pemerintah untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kasus ini mencerminkan komitmen yang kuat untuk menjaga integritas penyelenggaraan negara.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: